Sabtu, 23 November 2024

Sebagian Berkas Bacaleg di Surabaya Dikembalikan untuk Perbaikan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Suasana hari terakhir pendaftaran Bacaleg di KPU Surabaya, Selasa (17/7/2018) siang. Foto: Abidin suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya telah memanggil 16 partai politik yang sudah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk memberitahukan beberapa catatan perbaikan berkas sebagai syarat sah sebagai Caleg.

“Kemarin kami memanggil 16 parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya. Semua hasil penelitian berkas sudah kami serahkan ke masing-masing LO partai. Kami sudah memberitahukan berkas yang belum memenuhi syarat,” ujar Nurul Amalia Komisioner Devisi Teknis KPU Kota Surabaya, kepada suarasurabaya.net, Minggu (22/7/2018).

Nurul mengatakan, dari 16 Parpol tersebut, bahkan ada satu parpol yang lebih dari separuh berkas bacalegnya butuh perbaikan.

“Ada yang cuma 6 orang yang masih butuh perbaikan, ada yang 27 orang di satu parpol yang berkasnya masih perlu perbaikan,” katanya.

Nurul mengatakan, perbaikan berkas rata-rata menyangkut belum memiliki e-KTP, legalisir ijazah, hasil tes kesehatan ulang terkait napza.

“Ada yang hanya menyertakan hasil tes satu zat saja, padahal sesuai aturan harus hasil tes bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza),” katanya.

Selain itu, kata Nurul, bakal caleg juga ada beberapa yang belum mengumpulkan SKCK dan keterangan pengadilan bebas dari pidana kekerasan anak, bandar narkoba dan pidana korupsi.

KPU Kota Surabaya akan menunggu masa perbaikan ini sampai tanggal 31 Juli 2018. Kemudian, pada tanggal 12-14 Agustus 2018, KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS), dan berikutnya pada 20 September ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019. (bid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs