Senin, 24 Februari 2025

Rp121 Miliar untuk Pendidikan Politik 10 Parpol

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Pemerintah menyiapkan dana bantuan untuk 10 partai politik (parpol) senilai Rp121 miliar pada tahun ini guna membantu mereka melakukan pendidikan politik.

“Total Banpol (bantuan politik) untuk 10 parpol tahun ini sebesar Rp121 miliar, namun baru tiga parpol yang tandatangani berita acara penerima banpol yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan PPP,” kata Syamsudin, Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada diskusi di Kemendagri, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dia menjelaskan untuk tahun 2018, PDI Perjuangan menerima banpol sebesar Rp23 miliar, Nasdem Rp7 miliar, dan PPP Rp7,2 miliar.

Sedangkan Partai Golkar baru akan menandatangani berita acara penerima banpol pada 3 Agustus mendatang dengan nilai Rp18 miliar, kemudian pada 8 Agustus PKS dengan nilai Rp8,5 miliar.

“Persyaratan pencairan banpol dilakukan sepanjang keuangan parpol telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini berdasarkan laporan, dana banpol lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik, dibandingkan untuk operasional kesekretariatan. Ini sudah sesuai amanat UU,” ujarnya, seperti dilanstik Antara.

Syamsudin menilai penggunaan sumber dana dari pemerintah untuk parpol sudah efektif, karena digunakan untuk pendidikan politik. Meskipun diakuinya ada kasus korupsi kader parpol, itu tindakan individu bukan dari lembaga.

Ia mengatakan pemerintah telah memutuskan menaikan banpol menjadi Rp1.000 per-suara untuk di tingkat pusat, dengan payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

“Amanat PP menyatakan bantuan pada partai untuk tingkat pusat Rp1.000, sementara tingkat provinsi Rp1.200/suara. Dan tingkat kabupaten atau kota ditetapkan sebesar Rp1.500/suara,” katanya.

Dia berharap banpol tiap tahunnya bisa meningkat karena dalam PP nomor 1 tahun 2018 telah dijelaskan bahwa kenaikan banpol bisa dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

Kemendagri, lanjut dia, telah menanyakan kepada 10 parpol tentang anggaran mereka untuk pendidikan politik yang bisa menghabiskan dana sekitar Rp75-250 milair/tahun.

“Kami dorong agar banpol dapat dinaikan tiap tahun dan kami sudah imbau pada pemda agar laksanakan PP sesuai ketentuan,” katanya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
25o
Kurs