Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Selasa (26/6/2018) sore, memusnahkan 3.635 lembar surat suara pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Malang yang rusak dan kelebihan cetak.
Rinciannya, 402 lembar surat suara Pilwalkot Malang terdiri dari 118 surat rusak dan 284 kelebihan cetak.
Sedangkan surat suara Pilgub Jatim yang dimusnahkan ada 3.233 lembar, dengan rincian 3052 lembar rusak dan 181 lembar kelebihan cetak.
Proses pemusnahan surat suara dengan cara dibakar itu dilakukan Zaenudin Ketua KPU Kota Malang beserta jajarannya, disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu dan Polres Malang Kota.
Zaenudin menegaskan, pemusnahan surat suara yang diatur dalam Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 itu dilakukan supaya surat suara yang tidak terpakai, tidak disalahgunakan.
Berdasarkan data KPU Kota Malang, jumlah Warga Kota Malang yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 600.646 orang.
Sementara itu, Ashari Husein Wakil Ketua KPU Kota Malang menegaskan, proses pendistribusian logistik ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjalan lancar.
Kemudian, logistik itu segera didistribusikan ke-1.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 57 Kelurahan di Kota Malang. (rid/tna/ipg)