Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberi bantuan hukum terhadap Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain bantuan hukum, PAN juga akan memberi dukungan moral terhadapTaufik. Demikian ditegaskan Dradjad Hari Wibowo anggota dewan kehormatan PAN dalam pesan singkatnya, Rabu (31/10/2018).
“Tentu PAN akan membantu Taufik, bisa dalam bentuk bantuan hukum, dukungan moral, dan sebagainya,” kata Dradjad.
Namun di sisi lain, menurut dia, PAN juga menghormati penegakan hukum oleh KPK, dengan harapan KPK juga menjunjung tinggi keadilan.
Soal kasusnya sendiri, Dradjad meminta kepada semua pihak untuk melihat fakta di pengadilan saja.
“Mengenai kasusnya sendiri, tunggu saja bagaimana nanti fakta di pengadilan,” jelasnya.
Soal posisi di DPR dan sebagainya, Dradjad mengaku tidak akan berkomentar dulu.
“Kita tunggu perkembangan kasus ini,” tegasnya.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Taufik Kurniawan karena diduga menerima uang sekitar Rp3,65 miliar sebagai imbalan mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam APBN Perubahan 2016.
Diduga, fee itu untuk pengurusan anggaran DAK 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp93,37 miliar yang rencananya untuk membangun jalan dan jembatan di Kebumen, Jawa Tengah.(faz/nin/ipg)