Nur Syamsi Ketua KPU menegaskan, setiap peserta pemilu harus melaporkan akun medsos resmi peserta Pemilu, yang setiap aplikasi maksimal 10 buah akun. Untuk akun pribadi yang digunakan kampanye tetap diperbolehkan asalkan tidak menyalahi aturan.
“Selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, tentu tidak dilarang,” kata Syamsi, Rabu (10/10/2018).
Syamsi menegaskan, merujuk pada PKPU 33 Tahun 2018 Perubahan Kedua PKPU 23 Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 huruf i, secara jelas bahwa berkampanye melalui metode medsos diperbolehkan sejak 3 hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), atau sejak 23 September.
Hadi Margo Sambodo Ketua Bawaslu Surabaya menambahkan, adapun soal iklan di media sosial, hanya boleh dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang. Yang dalam jadwalnya adalah tanggal 24 Maret-13 April 2019.
“Terkait dengan akun medsos pribadi milik calon anggota DPRD Kab/Kota, hal tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun peraturan KPU. Yang jelas, semua metode kampanye tidak boleh melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 terkait isi dan konten akun medsos,” kata Hadi. (bid/dim/dwi)