Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Perwakilan Parpol, menyepakati perpanjangan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 selama 60 hari ke depan.
Ini disepakati dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 Hasil Perbaikan Tingkat Nasional, yang dilaksanakan di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Selama proses perbaikan DPT hingga 60 hari ke depan, KPU RI akan melakukan semua rekomendasi Bawaslu RI tentang penyempurnaan DPT yang ditetapkan sebelumnya.
Perlu diketahui, rekapitulasi DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan tahap I disahkan dalam rapat pleno itu. Jumlah DPT untuk pemilih dalam negeri berkurang dari 185.732.093 menjadi 185.084.629.
Demikian halnya DPT untuk pemilih di luar negeri juga berkurang dari 2.049.791 menjadi 2.025.344.
KPU RI melakukan perbaikan ini setelah sejumlah parpol dan Bawaslu RI menemukan pemilih ganda dalam DPT. Ada 671.911 data pemilih yang harus dicoret.
Di Jawa Timur, rekapitulasi DPT hasil perbaikan ditetapkan pada rapat pleno yang berlangsung Jumat (14/9/2018) lalu. Hasilnya, sejumlah DPT Jatim untuk Pemilu 2019 harus direvisi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah mencoret sebanyak 54.940 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2019. Dari 30.554.761 pemilih dalam DPT sebelumnya menjadi 30.490.255 pemilih.
Dengan adanya kesepakatan perpanjangan perbaikan DPT ini, KPU Jatim juga harus melakukan proses penyempurnaan DPT hasil perbaikannya hingga 60 hari ke depan.
Aang Kunaifi Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan menyebutkan beberapa rekomendasi dari Bawaslu RI untuk penyempurnaan hasil perbaikan DPT oleh KPU RI.
“KPU akan menyempurnakan dengan mencermati kembali data ganda, atau ada pemilih yang NIK-nya maupun NKK-nya tidak sesuai standar kependudukan. Kemudian mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat baik meninggal maupun alih profesi TNI/Polri. Serta memasukkan pemilih yang memenuhi syarat tapi terlewat belum masuk DPT,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (16/9/2018).
Selain itu, kata Aang, KPU juga diminta memaksimalkan sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang terintegrasi dengan Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dukcapil, sesuai dengan amanat Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.
“Karena sampai hari ini kan Sidalih yang dimiliki oleh KPU kan belum bisa maksimal, sehingga masih terdapat kegandaan. Harusnya Sidalih yang sifatnya online itu bisa mendeteksi kegandaan, baik lintas TPS, lintas desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi,” ujar Aang.
Selama 60 hari ke depan, Bawaslu Jatim akan melakukan pencermatan terhadap data by name by address pemilih dalam DPT hasil perbaikan KPU Jatim yang ditetapkan Jumat kemarin.
“Kami juga akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan temuan-temuan kami, nanti, bila terdapat NIK invalid, pemilih ganda, maupun warga yang sudah meninggal dunia, atau ada warga negara yang belum masuk, dan memastikan pelaksanaan verifikasi oleh KPU,” ujarnya.
Bawaslu Jatim juga tetap akan menggunakan sejumlah aplikasi sebagai alat pencermatan data hasil perbaikan DPT yang dilakukan oleh KPU Jatim seperti aplikasi my-sql dan V-Sat yang sebelumnya digunakan untuk menemukan lebih dari 300 ribu pemilih ganda di DPT Jatim.
Sebelumnya, Choirul Anam sempat menyebutkan bahwa jumlah pemilih ganda di DPT Jatim tidak sebanyak temuan Bawaslu Jatim yang mencapai ratusan ribu pemilih.
Menurut Anam, disebabkan kesalahan dari proses pencermatan.
Anam mengatakan, setelah penelusuran bersama ternyata ada kekeliruan pencermatan yang menyebabkan angka pemilih ganda itu menjadi lebih banyak.(den/dwi)