Minggu, 24 November 2024

Pengesahan RUU MD3 Diwarnai Walk Out NasDem dan PPP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Senin (12/2/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Senin (12/2/2018).

Rapat pengesahan UU tersebut diwarnai aksi walk out (keluar dari ruangan) oleh fraksi NasDem dan PPP karena permintaan penundaan pengesahan UU MD3 tidak dikabulkan.

Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI saat membacakan agenda pengesahan RUU MD3 menjadi UU, langsung disambut dengan interupsi dari fraksi NasDem dan PPP.

Hamdani anggota Fraksi NasDem, menegaskan, penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD tidak berkorelasi dengan penambahan kualitas kerja parlemen.

Hamdani mengatakan, kalau fraksinya minta revisi UU MD3 dilakukan secara menyeluruh dan dapat berlaku untuk hasil Pemilu 2019.

“Revisi ke-2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini masih perlu pendalaman, jadi sebaiknya ditunda dulu” ujarnya dalam interupsi, Senin (12/2/2018).

Setelah interupsi, tanpa mengatakan walk out, anggota fraksi Nasdem langsung meninggalkan rapat paripurna.

Sementara Arsul Sani anggota fraksi PPP mempersoalkan mekanisme pemilihan pimpinan MPR dalam pasal 427a huruf c. Dia menolak jika kursi Ketua MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu karena MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD.

Frasa ‘diberikan’ dalam pasal mengenai pemilihan pimpinan MPR, kata dia bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa ‘ditetapkan’ dalam UU MD3 tahun 2009 harus dimaknai dengan frasa ‘dipilih’. Arsul menilai, jika pasal itu disahkan maka hak konstitusional DPD untuk menjadi ketua MPR diabaikan.‎

“Itu akan menimbulkan problem konstitusional berat. Sebaiknya jangan disahkan sekarang,” ujar Arsul.

Setelah mendengarkan interupsi, Fadli pun kemudian juga langsung menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan pengesahan UU MD3 ini.

Tetapi, begitu palu akan diketok, tiba-tiba ada interupsi lagi dari Reni Marlinawati Ketua fraksi PPP. Dia mengatakan, sebaiknya pengesahan ditunda karena ada sejumlah pasal yang melanggar konstitusi.

“Jika permohonan kami tidak diproses, maka dengan sangat menyesal PPP tidak bisa menyetujui pengesahan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Untuk itu kami menyatakan walk out,” tegas Reni.

Setelah, PPP menyatakan walk out, maka Fadli pun mengetok palu tanda disahkannya RUU MD3 menjadi UU yang disetujui 8 fraksi dari 10 fraksi di DPR.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs