Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran Caleg Dibuka, Hanura Optimistis Meraih Hasil Positif pada Pemilu 2019

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Oesman Sapta Odang Ketua Umum Partai Hanura (batik putih) diapit Pimpinan DPP Partai Hanura di sela rapat koordinasi jelang Pemilu 2019 yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai hari ini sampai tanggal 17 Juli 2018 membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Partai Hanura sebagai salah satu partai politik peserta pemilu, optimistis para kadernya mendapatkan banyak dukungan suara.

Hal itu disampaikan Pimpinan Partai Hanura dari seluruh provinsi, dalam rapat koordinasi yang digelar di rumah Oesman Sapta Odang (Oso) Ketua Umum Partai Hanura, Rabu (4/7/2018), di kawasan Jakarta Selatan.

Di hadapan Oso dan Gede Pasek Suardika Wakil Ketua Umum, satu per satu pimpinan DPP Hanura menyatakan komitmennya terhadap kepemimpinan Oesman Sapta Odang selaku Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar Sekretaris Jenderal.

Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya, terjadi konflik internal Partai Hanura yang menyebabkan perpecahan kepengurusan, Oso-Herry Lontung dan Daryatmo-Sarifuddin Sudding.

“Status legalitas Partai Hanura yang sah secara hukum untuk mengikuti Pemilu 2019 adalah yang di bawah kepemimpinan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekjen,” kata Dodi Abdul Kadir Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura.

Partai Hanura Oso-Herry Lontung Siregar, lanjut Dodi, sudah mendapat keputusan verifikasi final dari KPU sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 13.

“Keputusan itu bersifat final dan mengikat, kecuali ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sampai sekarang, belum ada perubahan keputusan KPU,” tegasnya.

Terkait putusan PTUN atas gugatan Daryatmo-Sudding yang mengatasnamakan DPP Hanura, Dodi menyevut kalau itu sudah ditolak oleh PTUN untuk disahkan sebagai pengurus Partai Hanura.

“Jadi, tidak ada legalitas Daryatmo-Sudding mengatasnamakan DPP Hanura. Keputusan itu juga sudah ditindaklanjuti Menkumham dengan tidak memberikan surat pengesahan penerimaan pendaftaran caleg Pemilu 2019,” paparnya.

Sebelumnya, Hanura kubu Daryatmo-Sudding mengklaim sebagai pengurus partai yang sah, berdasarkan Putusan PTUN Jakarta tanggal 19 Maret 2018, yang menganulir kepengurusan Oso-Herry Lontung.

Dengan begitu, kubu Oso-Herry Lontung dianggap tidak punya kewenangan mengajukan calon legislatif untuk Pemilu 2019.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), nantinya partai politik menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg itu, diwajibkan memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian silon, hingga syarat pencalonan ini terdapat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs