Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim akan Anggarkan Rp17 Miliar Lebih untuk Bantuan Keuangan Parpol di 2018

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menganggarkan kekurangan dana bantuan partai politik (Banpol) senilai Rp17 miliar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Jonathan Judianto Kepala Bakesbangpol Jatim mengatakan, sesuai PP 1/2018 itu, dana Banpol untuk Partai Politik pemilik kursi di DPRD Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan cukup signifikan.

“Kalau mengacu PP yang lama, nilai Banpol itu Rp113 per suara sah. Dengan adanya PP baru PP 1/2018 ini, Banpol sekarang menjadi Rp1.200 per suara sah,” ujarnya di Surabaya, Rabu (24/1/2018).

Pemprov Jatim pada APBD 2018 yang ditetapkan pada akhir 2017 lalu telah menganggarkan lebih dari Rp2 miliar untuk Banpol. Sementara, PP 1/2018 baru diterbitkan oleh pemerintah pusat pada awal Januari 2018 lalu.

“Kalau ditotal, kebutuhan untuk Banpol mengacu pada PP yang baru sekitar Rp19 miliar lebih. Jadi kekurangannya lebih dari Rp17 miliar. Nah, ini harus kami anggarkan di PAPBD (Perubahan APBD),” ujarnya.

Meski demikian, Jonathan sebagai pelaksana mengaku hanya bisa melaksanakan keputusan dari Gubernur dalam penganggaran dana Banpol ini di PAPBD.

Dengan adanya aturan baru dan nominal bantuan keuangan yang baru ini, masing-masing parpol pemilik kursi di DPRD Jatim akan menerima bantuan yang bervariasi sesuai suara sah.

“Ada parpol yang akan menerima lebih dari 4 miliar, ada yang mendekati empat miliar. Ada yang dapat tiga miliar lebih, dan ada yang mendekati dua miliar,” katanya.

Sesuai aturan PP 1/2018, Banpol ini diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Banpol juga bisa digunakan untuk untuk operasional sekretariat parpol.

“Tidak bisa untuk menambah modal kampanye misalnya. Tidak boleh. Pengawasannya, kan nanti setiap parpol penerima harus melaporkan detil penggunaan Banpol ini,” ujarnya.

Perlu diketahui Joko Widodo Presiden menerbitkan PP 1/2018 tentang Banpol ini sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 5 tahun 2009 tentang Banpol pada 4 Januari lalu.

Kenaikan nominal Banpol untuk partai politik mencapai 10 kali lipat. Untuk tingkat pusat Banpol yang tadinya Rp108 per suara kini menjadi Rp1.000 per suara sah. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota kini menjadi Rp1.500 per suara sah.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs