Selasa, 26 November 2024

Pemilu 2019, Jumlah TPS di Jatim Bertambah Dua Kali Lipat Lebih

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pemungutan suara ulang di TPS 49 Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya, pada Minggu (1/7/2018). Foto: Anggi/Dok. suarasurabaya.net

KPU Provinsi Jawa Timur memastikan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018.

Sekadar mengingatkan, pada pelaksanaan Pilgub Jatim 2018, yang berlangsung pada 27 Juni lalu, ada sebanyak 67.644 TPS tersebar di seluruh Jawa Timur.

KPU Provinsi Jawa Timur melakukan pemetaan ulang TPS di Jatim berdasarkan aturan baru yang ditetapkan KPU RI. Hasilnya, jumlah TPS menjadi 130.498 lokasi. Ini pun masih akan dievaluasi menyesuaikan jumlah DPT Pemilu 2019.

Choirul Anam Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, penambahan TPS itu karena aturan baru KPU RI yang membatasi jumlah pemilih di masing-masing TPS.

“Di Pilgub, satu TPS maksimal 800 pemilih. Pileg dan Pilpres 2019 besok, satu TPS maksimal 300 pemilih,” ujarnya setelah bimbingan teknis di salah satu hotel di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (20/7/2018).

Menurut Anam, aturan baru itu ditetapkan oleh KPU karena dalam proses Pemilu 2019 mendatang satu orang pemilih akan mencoblos lima surat suara.

“Di Pemilu 2019 ini ada lima surat suara. Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Prediksinya, cukup ribet dan lama,” ujar Anam.

Sebenarnya, di Undang-Undang KPU 7/2017 sudah diatur, pemilih di setiap TPS tidak melebihi 500 orang. Namun, berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU, jumlah itu terlalu banyak.

Ketentuan baru batas jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 orang diambil oleh KPU untuk mengantisipasi proses pemilihan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs