Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) menjadi Undang-Undang (UU).
Hadir dari pihak Pemerintah yakni Muhadjir Effendy Mendikbud RI. UU SSKCKR disahkan untuk melindungi karya intelektual dan kepentingan bangsa dan negara.
Fahri Hamzah wakil ketua DPR RI yang memimpin sidang paripurna langsung meminta persetujuan fraksi-fraksi di DPR untuk pengesahan UU ini. Seluruh anggota dewan yang hadir juga langsung menjawab pertanyaan Fahri dengan kata setuju.
“Dengan demikian, apakah RUU SSKCKR ini bisa disetujui menjadi UU?” tanya Fahri dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (3/12/2018).
Setelah dijawab setuju,maka RUU SSKCKR telah sah menjadi UU.
Sementara itu, Muhadjir menegaskan jika dalam pembahasan RUU SSKCKR ini diwarnai ide-ide konstrukstif penuh semangat kebersamaan.
“RUU ini sangat dibutuhkan sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa untuk mendukung ilmu pengetahuan dan teknologi dengan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional,” ujarnya.
Penyusunan RUU ini kata Muhadjir, sebagai tanggung jawab pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi aset bangsa dan karya intelektual warga negara Indonesia.
“Setelah ditetapkan RUU ini menjadi UU maka pemerintah menyiapkan peraturan pelaksanaan untuk pemangku kepentingan bangsa dan masyarakat,” pungkasnya.(faz/tin/ipg)