Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan, sejauh ini pemerintah belum berpikiran mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pilkada langsung.
Pernyataan Menkumham disampaikan menanggapi wacana perlunya Perppu pilkada karena para calon terancam dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yasona, soal penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah, KPK mempunyai hak melakukan itu.
“Jadi begini, KPK itu punya hak untuk menetapkan siapa saja jadi tersangka,” ujar Yasona di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Soal pernyataan Wiranto Menkopolhukam yang minta ditunda penetapan tersangka para calon kepala daerah, Yasona menjelaskan kalau pernyataan Wiranto itu hanya untuk mencegah kegaduhan politik saja.
Tetapi, kata dia, pernyataan Wiranto tidak untuk mengintervensi KPK, sehingga, kalaupun KPK akan menetapkan tersangka kepada calon kepala daerah juga tidak ada masalah.
“Kan menkopolhukam itu hanya menghimbau supaya mencegah kegaduhan politik saja. Kalau KPK menetapkan langsung (tersangka) silakan saja,” kata dia.
Menurut Yasona, kalau Pemerintah sampai mengeluarkan perppu, itu tidak fair terutama untuk calon kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka.
“Misalnya ada calon yang ditersangkakan, kemudian pemerintah buat Perppu, kan jadi tidak fair buat dia,” jelasnya.
Kalau dia (calon kepala daerah) terpilih kemudian jadi tersangka, kata Menkumham, itu sebuah konsekuensi logis.
“Dia kan seharusnya tahu apa yang dikerjakan,” tegasnya.
Yasona menegaskan kembali kalau sampai saat ini, pemerintah belum terpikirkan membuat perppu. Dan pemerintah juga tidak boleh mengintervensi KPK.
“Tapi kita tidak boleh intervensi KPK. Kalau KPK mau menetapkan seorang tersangka ya silakan saja,” pungkas Yasona.(faz/den)