Selasa, 26 November 2024

Parpol Pengusung Calon Kepala Daerah Deklarasikan Anti Politik Uang dan Politisasi SARA

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tjahjo Kumolo Mendagri, Abhan Ketua Bawaslu, Ilham Saputra Komisioner KPU, Harjono Ketua DKPP, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Panglima TNI, Djoko Setiadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara bersama perwakilan pimpinan parpol dalam acara Deklarasi Anti Politik Uang dan Isu SARA dalam Pilkada 2018, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sejumlah partai politik (parpol) pengusung calon pasangan kepala daerah menyatakan komitmennya menolak politik uang dan politisasi SARA dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.

Komitmen itu disampaikan dalam acara Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang serta Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas, yang digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pernyataan komitmen para pengurus partai politik itu disimbolkan dengan pembubuhan cap telapak tangan pada sebuah spanduk. Telapak tangan itu melambangkan penolakan terhadap praktik politik uang dan penggunaan isu SARA dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.

Selain perwakilan pimpinan partai politik, turut hadir Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri, Abhan Ketua Bawaslu, Ilham Saputra Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fandi Utomo Wakil Ketua Komisi II DPR, Harjono Ketua DKPP, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Panglima TNI, Djoko Setiadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Deputi KPK, dan perwakilan Komnas HAM.

“Komitmen bersama ini menjadi kunci bagi kita semua untuk bersama-sama menciptakan setiap tahapan Pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan isu SARA dalam kampanye Pilkada,” kata Abhan Ketua Bawaslu, Sabtu (10/2/2018), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Abhan menambahkan, politik uang dan politisasi isu SARA adalah hambatan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Menurutnya, semua elemen bangsa terutama yang terlibat dalam Pilkada harus menyatakan perlawanannya pada politik uang.

“Praktik politik uang menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan politisasi SARA berpotensi mengganggu persaudaraan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Melalui Deklarasi yang dibacakan bersama, para perwakilan partai politik itu menyatakan komitmennya untuk mengawal pemilihan kepala daerah dari praktik politik uang dan politisasi SARA. Karena kedua praktik itu merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat

Perwakilan partai politik berkomitmen mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi misi dan program kerja bukan karena politik uang dan isu SARA.

“Para pengurus partai politik juga menyatakan komitmen untuk tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran praktik politik uang dan SARA,” tandas Abhan.

Sekadar diketahui, tahun ini ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Daerah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada secara serentak, tanggal 27 Juni 2018. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs