Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginginkan perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT masuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tidak sekadar dalam penjelasan.
“Posisi PPP adalah bahwa unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal,” kata Arsul Sani Sekretaris Jenderal DPP PPP dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (3/6/2018).
Dengan demikian, lanjut dia, memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis. Tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau LGBT.
“PPP tidak akan menerima bila unsur sesama jenis maupun berlawanan jenis itu hanya masuk dalam penjelasan,” kata anggota Panja RKUHP Komisi III DPR itu.
Dalam rapat Panja RKUHP DPR RI dengan Pemerintah pekan lalu di ruang Komisi III, tim ahli Pemerintah menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini pembahasannya belum final.
Menurut Arsul, Pemerintah bukan menghapus pasal itu, melainkan mereformulasi rumusan pasal dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan jenis dalam penjelasan.
“Jadi, nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana,” kata dia.
Arsul menyebut pasal itu bukan kriminalisasi terhadap orang berstatus LGBT, melainkan karena perbuatan cabulnya.
“Jadi, laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuatan cabul,” kata dia. (ant/ang)