Sabtu, 23 November 2024

PBNU Akan Rapatkan Konsekuensi Pencalonan KH Ma’ruf Amin Sebagai Cawapres

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Logo Nahdlatul Ulama.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat pengurus harian pascalamaran Jokowi terhadap KH Ma’ruf Amin sebagai calon wakil presiden (cawapres).

PBNU akan membahas konsekuensi organisasi terhadap posisi Kiai Ma’ruf Amin sebagai Rais ‘Aam PBNU bila maju mendampingi Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.

“Ya. Ada rencana, tapi kami belum tahu waktunya. Kami masih menunggu waktu yang pas,” kata H Helmy Faisal Zaini Sekjen PBNU di Jakarta Pusat, dikutip NU Online, Jumat (10/8/2018).

Baginya, persoalan pengurus PBNU merangkap jabatan bukan hal baru. Sebelumnya, ada Khofifah Indar Parawansa yang mengikuti Pilgub Jatim.

Karena itu, PBNU memastikan, akan mengundang pengurus harian Tanfidziyah dan Syuriyah PBNU untuk membahas hal ini di dalam rapat.

“Bukan hanya Kiai Ma’ruf, tetapi juga Bu Khofifah. Bagi kami, secara otomatis kami (pasti) rapat,” kata Helmi.

Soal rangkap jabatan ini, kata Helmi, sebenarnya sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-33 di Jombang, 2015 lalu.

Aturan tentang rangkap jabatan ini termuat di Pasal 51 ayat 6, pada BAB XVI. Amanat AD/ART itu berbunyi:

Apabila Rais `Aam, Wakil Rais `Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Aturan lebih rinci juga termuat dalam hasil-hasil Munas Alim Ulama Konbes NU 2017 di Lombok, NTB, pada November 2017 lalu. Yakni tentang Perangkapan Jabatan Pengurus di Lingkungan Nahdlatul Ulama dengan Jabatan Politik (Jabatan Publik).(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs