Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Anggota Legislatif dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pencoretan dilakukan karena OSO masih tercatat sebagai pengurus partai politik (Ketua Umum Partai Hanura). Berdasarkan aturan (keputusan MK) seorang Caleg tidak boleh menjadi pengurus sebuah partai politik.
“Sudah kita coret karena tidak mengundurkan diri dari Parpol. Ada dua orang, Pak OSO dan Juventus dari Papua Barat,” ujar Ilham Saputra Komisioner KPU di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
OSO sendiri sejauh sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena namanya dicoret dari Daftar Caleg DPD RI.
Menanggapi hal tersebut, Ilham menegaskan kalau KPU siap menghadapi gugatan itu, dan menghargai apa yang sudah dilakukan OSO ke Bawaslu.
“Kita menghormati terhadap apa yang sudah dilakukn pak OSO, dan kita sudah siap untuk menghadapi itu,” kata Ilham.
Menurut Ilham, apa yang sudah dilakukan KPU memang sudah tertuang dalam Undang-Undang, termasuk yang dilakukan OSO dengan menggugat ke Bawaslu.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan, kalau gugatan OSO nanti dikabulkan oleh Bawaslu, maka namanya bisa dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT).
“Ya kita sekarang menunggu undangan Bawaslu. Kalau sengketnya dikabulkan, maka ada kesempatan,” kata dia.(faz/tin/dwi)