Sabtu, 23 November 2024

Meskipun Terkena OTT KPK, Bupati Jombang Bisa Ikut Pilkada

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang.

Arief Budimanan Ketua KPU RI menegaskan peserta Pilkada yang telah terdaftar di KPU tidak bisa dibatalkan atau diganti calon lain meskipun terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK seperti kasus Nyono calon Bupati incumbent Jombang Jawa Timur.

Calon bisa diganti kalau tidak lulus tes kesehatan dan berhalangan tetap. Pengertian berhalangan tetap adalah meninggal dunia.

Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang, Sabtu (3/2/2018) terkena OTT KPK. Nyono sendiri telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan calon bupati Jombang dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Subaidi Muchtar.

“Meskipun ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan bisa mengikuti proses Pilkada sampai selesai,” kata Ketua KPU.

Kalau Nyono yang menang, meskipun berstatus tersangka tetap sah dan akan dilantik selama belum ada keputusan pengadilan karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kedengarannya janggal, terkena OTT KPK masih bisa ikut Pilkada. Undang- Undangnya memang seperti itu dan KPU bekerja berdasarkan UU,” kata Arief melalui hubungan telepon dari Palembang.

Ketua KPU mengembalikan persoalan ini kepada pemilih.

Pasangan Nyono-Subaidi diusung oleh lima partai yakni Golkar, PKB, PKS, NasDem, PAN dengan jumlahnya 27 kursi.

Syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Jombang.

KPK menduga Nyono menerima sejumlah uang terkait jabatannya sebagai Bupati Jombang. Status hukum Nyono akan ditentukan KPK pada Minggu (4/2/2018) sore (4/2/2018).

Saat ini, Nyono sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Ia tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 21.15 WIB.

Pada Pilbup 2018 ini Nyono memilih berpisah dengan wakilnya, Mundjidah Wahab. Pasangan Nyono, Subaidi anggota Dewan Syuro DPC PKB Jombang, sekaligus anggota DPRD Jombang periode 2014-2019. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs