Minggu, 24 November 2024

Mendagri Diminta Kritik Publik Soal Usulan Dua Polisi Jadi Penjabat Gubernur

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Siti Zuhro peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan, pencalonan jenderal polisi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur meski pun tidak ada pasal dalam Undang-Undang yang melarang itu, bukan berarti disarankan untuk dilakukan.

Apalagi, kata Siti, tidak ada preseden sebelumnya yang bisa dijadikan acuan.

“Sistem demokrasi justru memberikan keterukuran, kejelasan dan kepastian serta bisa dipertanggungjawabkan dari sisi etika pemerintahan,” ujar Siti saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (27/1/2018).

Oleh karena itu, menurut dia, suara kritis publik yang mempertanyakan rekrutmen Irjen polisi jadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara perlu diakomodasi agar Tjahjo Kumolo Mendagri tidak dinilai negatif terkait pelaksanaan Pilkada 2018.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Mendagri yang berasal dari PDI Perjuangan ini, dengan alasan keamanan mengusulkan Irjen Pol. M Iriawan Asisten Operasi Kapolri yang juga mantan Kapolda Metro Jaya menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, Mendagri juga mengusulkan Irjen Pol. Martuani Sormin Kadiv Propam Polri menjadi Pj Gubernur Sumatra Utara.

Mereka dijadwalkan akan bertugas mulai bulan Juni 2018 mendatang. Publik khawatir penempatan dua Irjen Polisi tersebut mengancam netralitas Polri mengingat di Jawa Barat ada Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi bakal calon wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi TB Hasanudin yang diusung PDI Perjuangan. Selain itu ada juga Purnawirawan TNI yaitu Sudrajat bakal calon Gubernur Jawa Barat yang diusung Gerindra, PAN, PKS.

Sedang di Sumatra Utara ada Letjend (purn) Edy Rahmayadi mantan Pangkostrad yang menjadi bakal calon gubernur Sumatra Utara yang diusung Gerindra, PKS,PAN, Golkar, Hanura dan NasDem.

PDIP sendiri di Sumut, mengusung Djarot Syaiful Hidayat menjadi bakal calon Gubernur.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs