Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (6/8/2018), terhitung sudah memasuki hari ketiga membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2019.
Waktu pendaftaran berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, berlangsung selama tujuh hari, mulai tanggal 4-10 Agustus 2018.
Pantauan suarasurabaya.net di Kantor Pusat KPU, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sampai pukul 10.00 WIB, belum ada tanda-tanda pasangan bakal capres yang akan mendaftarkan diri.
Sebelumnya, Arief Budiman Ketua KPU sudah mengimbau supaya pasangan bakal calon presiden segera mendaftarkan diri, tidak menunggu sampai hari terakhir.
Komisioner KPU itu juga berharap, pasangan bakal calon presiden mengatur waktu pendaftaran, tidak berbarengan pada hari dan jam yang sama, untuk menghindari kepadatan di lokasi, dan bentrokan antarpendukung.
Di sisi lain, sampai sekarang memang belum ada pihak yang secara resmi mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal capres periode 2019-2024.
Seperti diketahui, Joko Widodo yang berstatus petahana, didukung koalisi PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, Nasdem dan Hanura untuk kembali menduduki kursi RI 1.
Sedangkan koalisi Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Tapi, kedua tokoh nasional itu belum mengumumkan nama calon wakil presiden pendamping untuk Pilpres 2019. (rid/dwi)