Sabtu, 23 November 2024

MK Dituding Politis Terkait Larangan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD RI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Benny Ramdhani anggota MPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Benny Ramdhani anggota MPR RI dari unsur DPD RI menduga Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan politis terkait larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD RI. Keputusan itu seharusnya berlaku untuk pemilu 2024, bukan sekarang.

Apalagi, kata Benny, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 itu diputus di tengah proses tahapan pemilu sudah berjalan.

“Tapi, kalau MK dan KPU tetap memaksakan itu, berarti MK dan KPU diduga melakukan konspirasi politik hanya untuk menjatuhkan Pak OSO,” tegas Benny yang Ketua Komite I DPD RI Sabtu, (22/9/2018).

Menurut Benny, putusan MK itu bersifat progresif bukan retroaktif. Tapi, kali ini kenapa berlaku retroaktif di tengah tahapan pemilu sudah berjalan?

“Itu yang kami khawatirkan MK melakukan abuse of power,” ujarnya.

Dengan keputusan itu, kata Benny, MK dan KPU telah menghilangkan hak politik warga negara, yang dijamin konstitusi. Termasuk anggota DPD yang maju caleg DPR RI.

“KPU bilang pendaftaran sudah tutup,” jelasnya.

Benny tidak bersedia siapa yang bermain politis dibalik putusan MK tersebut.

“Kalau itu saya tidak tahu,” tegasnya.

Yang pasti, menurut Benny, pihaknya telah memasukkan gugatan putusan MK dan PKPU tersebut ke Bawaslu, DKPP dan MA.

“MK sudah masuk pada yang bukan menjadi kewenangannya, dengan meminta PKPU melaksanakan putusan itu berlaku di pemilu 2019,” ujar dia kecewa.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

I Dewa Gede Palguna Hakim MK menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut. Palguna pun menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

“Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya,” kata Palguna dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs