Sabtu, 23 November 2024

Lima Anggota DPRD Kota Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Pembahasan APBD

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Hari ini, Senin (24/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan lima orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Rahayu Sugiarti, Ya’qud Ananda Gudban, Sukarno, Heri Pudji Utami, dan Abdul Rachman yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Malang.

Seperti diketahui, Rabu (21/3/2018), KPK mengumumkan status hukum 18 Anggota DPRD Kota Malang serta Mochamad Anton Wali Kota Malang sebagai tersangka.

Kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs