Arief Budiman Ketua KPU mengatakan bahwa larangan memasang gambar tokoh nasional pada peraga kampanye, hanya berlaku pada peraga kampanye Pilkada serentak 2018, yang difasilitasi KPU.
Peraturan KPU itu memcakup peraga kampanye berupa baliho yang dipasang di lokasi yang sudah disepakati, peraga iklan di media masa dan selebaran.
Alasan KPU melarang mencantumkan gambar tokoh nasional, seperti proklamator, presiden dan wakil presiden, pada peraga kampanye yang difasilitasi KPU, karena KPU ingin berlaku adil terhadap sesama kontestan.
Sebagai contoh kalau KPU mencamtumkan gambar tokoh nasional tertentu yang diidolakan kandidat dan partai pendukung, dikhawatirkan akan mengundang protes dari kandidat lain.
Sebab tokoh yang diidolakan ini milik semua golongan, bukan kelompok tertentu kata Budiman, melalui pesan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (28/2/2018).
Larangan tersebut tidak berlaku pada peraga kampanye yang dibuat oleh peserta Pilkada.
Menurut Arief Budiman peraturan KPU ini sempat menimbulkan gaduh di kalangan peserta Pilkada dan partai pendukung, karena salah mempersepsikan peraturan KPU tersebut.
Peraturan tetsebut dipersepsikan untuk seluruh alat atau peraga kampanye Pilkada serentak 2018.
Larangan memasang gambar tokoh nasional, hanya berlaku pada peraga kampanye yang difasilitasi KPU daerah masing masing, pesan Arief Budiman.(jos/ipg)