Rapat paripurna DPR RI menyatakan menerima Laporan Panitia Angket DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dengan diterimanya laporan pansus angket KPK, maka kerja Pansus juga telah selesai.
Dipimpin Bambang Soesatyo Ketua DPR RI, paripurna diawali dengan laporan dari Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus Hak angket KPK DPR RI. Agun juga menyampaikan beberapa rekomendasi ke KPK.
Setelah membacakan rekomendasi Pansus, Bambang Soesatyo menyampaikan terima kasih kepada KPK. Bamsoet juga mengingatkan kepada para pihak yang suka mengadu antara DPR dan KPK dengan salam gigit jari.
“Dan kalau ada pihak atau kelompok yang menginginkan DPR dan KPK terus saling serang, maka say ucapkan ‘salam gigit jari’, karena KPK dan DPR akan lebih mesra bergandengantangan dalam menuntaskan agenda pemberantasan korupsi,” ujar Bambang dalam rapat paripurna, Rabu (14/2/2018).
Sekadar diketahui, sebelum dibawa ke Paripurna, rekomendasi Pansus juga telah dikirim ke KPK, dan KPK pun juga telah membalasnya dan menghormati rekomendasi tersebut.
Rekomendasi yang disampaikan Agun diantaranya, dalam kurun waktu lima tahun KPK harus mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi, menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah, menindaklanjuti temuan Pansus bersama sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan kontitusional alat kelengkapan dewan DPR RI.
Selain itu, tugas panitia angket DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan selesai.
Dalam aspek Kelembagaan kepada KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring.
Kepada KPK untuk meningkatkan kerjasama dengan tembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas Ham, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal terintegrasi dan bersinergi dengan baik.
Kepada KPK juga disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang ber integritas dalam kerangka terciptanya check and balances.
Dalam aspek kewenangan, KPK dalam menjalankan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai ‘counterpartner’ yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kepada KPK dalam menjalankan tugas penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.
Kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan tindakan pencegahan monitoring tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah Penyalahgunaan keuangan negara.(faz/dwi)