Sabtu, 23 November 2024

La Nyalla Mattalitti Dua Kali Tak Hadiri Undangan Bawaslu Soal Mahar Politik

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Aang Kunaifi Anggota Bawaslu Jatim saat menghadiri pengumuman hasil penelitian berkas persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Jatim, Rabu (17/1/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

La Nyalla Mattalitti tokoh dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) kembali tidak memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim, Rabu (17/1/2018).

Sebelumnya, Bawaslu Jatim sudah mengundang La Nyalla Mattalitti pada Senin (15/1/2018) lalu berkaitan pernyataannya soal permintaan “mahar politik” oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) agar bisa maju ke Pilgub Jatim 2018.

Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pencegahan dan Dukungan Antarlembaga Bawaslu Jatim mengatakan, pada Senin lalu La Nyalla mengutus dua orang dari Kadin Jatim.

“Saat itu kami sudah sampaikan undangan untuk Pak La Nyalla kepada dua orang utusannya agar datang hari ini, pukul 14.00 WIB tepatnya. Tapi beliau tidak hadir. Sampai sekarang (pukul 17.15 WIB,red) tidak ada konfirmasi,” ujarnya di Kantor KPU Jatim.

Bawaslu pun akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah yang akan diambil. Selain melakukan komunikasi di internal Bawaslu, Aang mengatakan, Bawaslu Jatim juga perlu berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat.

Menurutnya, semua langkah bisa saja diambil oleh Bawaslu Jatim bergantung hasil koordinasi yang akan dilakukan. Termasuk melakukan langkah investigasi.

Namun, menurut Aang, kewenangan Bawaslu melakukan penindakan berdasarkan dua hal. Dari temuan dan pelaporan pihak-pihak terkait.

Aang mengakui, La Nyalla Mattalitti adalah orang pertama, selama ini, yang berani menyatakan soal mahar politik ke publik. Namun Bawaslu tetap membutuhkan laporan resmi.

Sementara dalam hal penyelidikan maupun penindakan kasus mahar politik yang mengarah pada unsur pidana, yang berwenang adalah pihak kepolisian.

“Sedangkan yang berhak melakukan penuntutan adalah kejaksaan. Kami (Bawaslu) tidak berwenang untuk melakukan hal itu,” ujarnya.

Pernyataannya itu dia maksudkan untuk menjawab pertanyaan wartawan, apakah Bawaslu bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap La Nyalla Mattalitti?

Mahar Politik, kata Aang, memang dilarang dan melanggar undang-undang. Karena itu Bawaslu berharap, pihak yang membuat pernyataan soal itu (La Nyalla) melakukan pelaporan secara resmi baik ke Bawaslu Jatim maupun ke pihak Kepolisian.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari Pak La Nyalla. Kami berharap beliau melapor secara resmi dengan membawa bukti-buktinya. Ini untuk menghindari berita-berita yang muncul malah merugikan tokoh atau partai tertentu,” ujarnya. (den/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs