Kementerian Luar Negeri RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas persiapan untuk pemilihan umum (pemilu) 2019 di luar negeri.
Retno LP Marsudi Menteri Luar Negeri menerima audiensi Ketua Bawaslu untuk membahas persiapan Pemilu 2019 di luar negeri, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang dilansir laman resmi Twitter Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri melakukan perjanjian kerja sama pemilu di luar negeri dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Duta Besar Mayerfas Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri dan Arif Rahman Hakim Sekretaris Jenderal KPU melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemilu di luar negeri di Kantor Kemenlu di Jakarta pada Jumat (12/1/2018).
“Tujuan perjanjian ini adalah untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 bagi warga negara Indonesia di luar negeri,” kata Sekjen Kemenlu Mayerfas seperti dilansir Antara.
Perjanjian tersebut merupakan pedoman bagi KPU dan Kemenlu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri yang membawahi 132 Perwakilan RI di luar negeri berkomitmen untuk membantu kesuksesan dan kelancaran Pemilu di luar negeri pada 2019 sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017.
“Kami siap membantu dan memfasilitasi agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Mayerfas.
KPU menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu terkait data pemilih luar negeri, data pemungutan dan rekapitulasi suara, serta partisipasi pemilih di luar negeri.
Dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenlu dan KPU diharapkan proses persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri dapat segera dilaksanakan. (ant/dwi/ipg)