Minggu, 24 November 2024

KPU Verifikasi Berkas Bacaleg Sampai 21 Juli 2018

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Suasana hari terakhir pendaftaran Bacaleg di KPU Surabaya, Selasa (17/7/2018) siang. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sampai penutupan pendaftaran pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7/2018), sebanyak 16 partai politik akhirnya telah mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Surabaya. Berkas Bacaleg, saat ini tengah diverifikasi oleh petugas KPU.

Nurul Amalia Komisioner Devisi Teknis KPU Surabaya mengatakan, verifikasi administrasi berkas bacaleg ini meliputi penelitian ijazah, surat rekomendasi, surat keterangan pengadilan dan lain sebagainya.

“Kami meneliti apakah fotokopi ijazah disertakan legalisir dengan stempel basah. Kami juga memeriksa apakah ada surat keterangan dari pengadilan terkait bebas dari pidana bandar narkoba, kekerasan anak dan pidana korupsi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (18/7/2018).

Nurul mengatakan, penelitian berkas ini sampai tanggal 21 Juli 2018. Lalu, masa perbaikan berkas dijadwal sehari berikutnya mulai tanggal 22 sampai 31 Juli 2018.

“Bila ada berkas yang kurang, KPU akan menghubungi Liaison Officer (LO) masing-masing Parpol untuk memenuhi perbaikan berkas,” katanya.

Setelah semua lengkap, barulah pada bulan Agustus KPU mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), dan pada 20 September dilakukan penetapan daftar caleg tetap (DCT).

Adapun 5 Dapil yang diperebutkan para Caleg di Surabaya adalah:

– Dapil 1 meliputi Kecamatan Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, Tegalsari.
– Dapil 2 Kecamatan Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, Tambaksari
– Dapil 3 Kecamatan Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo
– Dapil 4 Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal, Wonokromo
– Dapil 5 Kecamatan Asemrowo, Benowo, Dukuhpakis, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, Wiyung

“Untuk jumlah kursi di masing-masing dapil yakni 10 kursi untuk dapil 1, 11 kursi untuk dapil 2, 9 kursi untuk dapil 3, 10 kursi untuk dapil 4, 10 kursi untuk dapil 5,” ujar Nurul.

Kata Nurul, penetapan jumlah kursi Pileg 2019 sesuai dengan Keputusan KPU RI No 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya dalam Pemilu Tahun 2019.

“Penetapan dapil tersebut seperti halnya yang berlaku pada Pemilu Tahun 2014 lalu,” kata Nurul.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs