Jumat, 22 November 2024

KPU Tetap Mendata Pengidap Gangguan Jiwa untuk Pemilu 2019

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Orang dengan gangguan kejiwaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Peluang masuknya orang dengan gangguan kejiwaan/orang gila dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019, memicu beragam tanggapan kalangan masyarakat.

Hasyim Asy’ari Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pihaknya tetap mendata orang dengan gangguan kejiwaan sebagai warga negara yang berhak memilih anggota dewan dan presiden.

Pendataan orang gila, menurut Hasyim dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi. Kalau yang bersangkutan sedang kumat, pendataan dilakukan dengan cara menanyakan kepada keluarga/dokter/tenaga medis yang merawatnya.

Artinya, pengidap gangguan jiwa yang didaftarkan sebagai pemilih, cuma yang berada di rumah bersama keluarganya, atau sedang dirawat di RS jiwa dan panti.

Hasyim menegaskan, penggunaan hak pilih orang gila pada waktu pemilihan, harus sesuai rekomendasi dokter yang merawatnya. Kalau yang bersangkutan dinyatakan waras, maka bisa ikut memilih.

“Khusus untuk pengidap sakit jiwa tetap didaftar. Hanya saja penggunaan hak pilih pada Hari-H sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya. Bila Hari-H yang bersangkutan waras, maka dapat memilih, demikian pula sebaliknya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

KPU sadar, pengidap gangguan jiwa tidak bisa melakukan tindakan hukum, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Maka dari itu, dalam menggunaan hak pilihnya, orang gila harus mendapat jaminan dari dokter bahwa yang bersangkutan pada pemungutan suara sedang waras.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad Anggota Komisi III DPR RI mengkritik kebijakan KPU itu. Menurutnya, orang dengan gangguan kejiwaan seharusnya tidak diberikan hak pilih.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, kalau orang gila diberi hak pilih, maka hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya.

Yang paling membahayakan menurut Sufmi, pemberian hak pilih kepada orang gila akan memberi peluang terjadinya manipulasi. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs