Minggu, 24 November 2024

KPU Tak akan Perpanjang Masa Pendaftaran Caleg

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) memantau pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon anggota DPR, yang akan berakhir Selasa pukul 24.00 WIB Hari ini (17/7/2018).

“Pokoknya nanti jam 24.00 sudah tidak ada penerimaan berkas baru lagi,” kata Arief Budiman Ketua KPU di gedung KPU RI, Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (17/7/2018).

Setelah pendaftaran ditutup, ia menjelaskan, KPU akan segera memverifikasi berkas calon anggota legislatif (caleg) yang yang telah didaftarkan partai politik peserta pemilihan umum.

Ia menambahkan, berkas calon anggota legislatif yang tidak lengkap masih bisa diperbaiki selepas penutupan pendaftaran, tetapi menekankan bahwa KPU tidak akan menerima berkas pendaftaran baru selepas pukul 24.00 WIB.

“Berkas pendaftaran baru caleg yang masuk lewat pukul 24.00 WIB tidak akan diverifikasi. Jadi misalnya sekarang dia daftarkan 500 caleg, lalu besok menyusul daftar lagi tambahan 75 caleg, itu tidak boleh,” kata Arief.

Arief menegaskan KPU tidak memberikan toleransi pada alasan-alasan terkait hal teknis yang menyebabkan partai politik terlambat menyampaikan pendaftaran caleg seperti kemacetan lalu lintas.

Guna melancarkan proses verifikasi berkas caleg, KPU telah menyiapkan 16 tim untuk memeriksa berkas calon dari 16 partai politik peserta pemilu.

Arief mengingatkan partai politik agar mematuhi aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai caleg dan KPU akan langsung mencoret nama-nama calon yang terbukti terlibat tiga kejahatan itu. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs