Minggu, 9 Maret 2025

KPU Siap Hadapi Gugatan PBB-PKPI

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), terkait putusan penyelenggara Pemilu yang tidak meloloskan dua partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2019.

“KPU harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan. Kalau ada sengketa, nanti kami tunjukkan, ini hasil kerja kami,” kata Arief Budiman Ketua KPU, di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (17/2/2018).

Menurut dia, partai politik yang tidak setuju dengan keputusan KPU, memang telah diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau (hak untuk menggugat) itu mau digunakan, kami berharap apapun putusannya kelak semua harus menerima itu,” tutur dia.

“Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin akan diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan,” tambah dia.

KPU telah menetapkan partai peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan itu, dari total 16 partai yang telah diteliti dan dilakukan verifikasi faktual, 14 partai dinyatakan lolos dan dua partai, yakni PBB dan PKPI, tidak lolos sebagai peserta.

PBB dan PKPI menilai KPU telah mengambil keputusan yang salah, yang juga dianggap merugikan partai.

Terkait dengan keputusan KPU itu, kedua partai yang tidak lolos tersebut kemudian memutuskan untuk segera mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Minggu, 9 Maret 2025
28o
Kurs