Sabtu, 23 November 2024

KPU Sampang Pastikan Adanya Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2018

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Sampang 2018 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu sore (5/9/2018) dengan keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sampang.

Inez Kirana dari Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (6/9/2018) melaporkan, Syamsul Mu’arif Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang mengaku siap menjalankan amanat MK berdasar konstitusi maksimal 60 hari pasca penetapan keputusan tersebut.

“Kami siap menjalankan sesuai amanat MK,” ungkapnya.

Selanjutnya KPU Sampang akan menggelar rapat internal membahas langkah selanjutnya termasuk membahas sisa anggaran hingga persoalan pembaharuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Mengenai sisa anggaran dan update data DPT akan segera kami bahas di rapat internal,” katanya.(dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs