Minggu, 19 Januari 2025

KPU Perkirakan Pekan Depan Peraturan Caleg Disahkan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum RI memprediksi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif sudah dapat disahkan pada pekan depan.

“Saya kira mungkin minggu depan sudah bisa disahkan, karena Kamis dan Jumat ini masih dirapikan. Mungkin nanti Senin (28/5) bisa dikirim (ke Kemenkumham). Dua atau tiga hari kemudian sudah bisa diundangkan,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU RI di Jakarta, Kamis (24/5/2018) seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan bahwa PKPU itu akan tetap memuat soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut kontestasi Pemilihan Legislatif 2019.

Pramono mengungkapkan walaupun aturan tersebut mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawas Pemilu, namun pihaknya mempertahankan ketentuan tersebut semata-mata untuk mencegah masyarakat memiliki wakil rakyat mantan koruptor.

“Mereka sudah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk mengatur soal itu, dan sampai saat ini tidak ada hambatan,” kata dia.

Sementara itu, Arief Budiman Ketua KPU RI menjelaskan bahwa selama ini banyak yang menolak larangan tersebut untuk dimasukkan ke PKPU karena belum ada aturan dasarnya di dalam undang-undang.

Namun, Arief meyakini bahwa larangan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019 dapat diatur di dalam PKPU.

Ia juga menambahkan pihaknya akan siap jika kelak aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).

“KPU harus jelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukan tidak berdasar. Jadi kami siap kalau memang ada seperti itu,” ujar dia. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs