Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019, sejumlah partai politik sudah menyiapkan strategi untuk memenangkan pasangan calon yang didukung. Salah satunya, dengan membentuk tim kampanye. Dalam tim pemenangan itu, pengurus partai politik yang aktif sebagai pejabat publik, boleh menjadi juru kampanye dengan catatan harus mengajukan cuti.
Tapi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Gubernur, Wali Kota, Bupati dan para wakilnya, tidak boleh menjadi ketua tim kampanye.
Hasyim Asy’ari Komisioner KPU mengimbau, pasangan calon presiden tidak menjadikan kepala daerah dan wakilnya sebagai ketua tim kampanye pemenangan.
“Pasal 8 PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, Pasangan Capres membentuk Tim Kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Pasal 63 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye,” kata Hasyim di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Hal itu penting supaya kepala daerah dan wakilnya konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah, di tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
Sekadar diketahui, KPU dijadwalkan membuka pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, mulai tanggal 4-10 Agustus 2018.
Kalau proses administratif seperti kelengkapan dokumen dan surat dukungan parpol sudah terverifikasi, KPU akan mengumumkan pasangan calon presiden yang memenuhi syarat, pada tanggal 20 September 2018.
Sedangkan masa kampanye Pilpres dimulai 23 September 2018 sampai masuk masa tenang 14 April 2019. (rid/bas/dwi)