Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (18/4/2018), mengumumkan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR RI, serta DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019.
Walau sudah ditetapkan, KPU masih menerima saran dan masukan dari partai politik.
Tapi, hal itu sebatas untuk memperbaiki redaksional, misalnya ada kesalahan nama daerah, kabupaten/kota.
Wahyu Setiawan Komisioner KPU mengatakan untuk pembagian wilayah dapil, tidak bisa diubah. Karena, prosesnya sudah sesuai tujuh prinsip penataan dapil, antara lain kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas.
“Perbaikan hanya memungkinkan di redaksionalnya saja, misalnya ada nama kecamatan, kabupaten/kota yang mungkin kurang tepat penulisannya. Sedangkan pembagian dapilnya sudah sesuai tujuh prinsip penataan dapil,” ujar Wahyu, di Kantor Pusat KPU, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Sebelumnya, Ilham Saputra Komisioner KPU menjelaskan, penetapan dapil dan alokasi kursi anggota dewan berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri.
Dia menegaskan, dalam proses penataan dapil, KPU Pusat dibantu KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memberikan rekomendasi terkait daerah yang akan dijadikan tempat pemilihan berdasarkan uji publik.
Sekadar diketahui, dengan adanya penataan dapil untuk Pemilu 2019, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI menjadi 80, atau bertambah tiga dapil dari Pemilu 2014 yang cuma 77 dapil.
Bertambahnya dapil itu diikuti dengan penambahan jumlah kursi untuk DPR RI menjadi 575, atau lebih banyak 15 kursi dari pemilu sebelumnya, yaitu 560 anggota dewan yang duduk di Senayan. (rid/dwi)