Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, yang mengatur soal larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Padahal, dokumen resmi itu diperlukan KPU sebagai syarat untuk menyesuaikan/merevisi PKPU berdasarkan Putusan MA tersebut.
Viryan Azis Komisioner KPU mengatakan, pihaknya sudah berupaya pro aktif untuk mendapatkan dokumen dari MA. Tapi, sampai sekarang KPU belum mendapatkannya.
Karena itu, Viryan menegaskan PKPU yang melarang bekas koruptor nyaleg, masih tetap berlaku, sampai ada revisi yang dilakukan KPU, dengan terlebih dulu mempelajari Putusan MA dan melakukan rapat pleno.
“Komisioner KPU perlu berhati-hati dan cermat dalam merespon Putusan MA itu, supaya tidak menghasilkan permasalahan baru. Sampai sekarang kami masih mencari dokumen Putusan MA tersebut, karena tidak bisa kami merevisi berdasarkan pemberitaan,” ujarnya di Gedung KPU Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Sekadar diketahui, Jumat (14/9/2018), Suhadi Juru Bicara MA menyampaikan kalau majelis hakim yang terdiri dari Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi sudah memutuskan uji materi yang diajukan sejumlah mantan terpidana kasus korupsi.
Menurut MA, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, PKPU itu memicu perdebatan sengit antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena Bawaslu mengabulkan gugatan bakal calon anggota legislatif mantan koruptor, yang sebelumnya dicoret KPU, dari daftar caleg sementara (DCS) di sejumlah daerah. (rid/bid)