Minggu, 24 November 2024

KPU Jatim Bentuk Tim Klarifikasi Tiga Bacaleg Diduga Terpidana Tiga Kejahatan Terlarang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Lambang KPU.

Proses klarifikasi tiga bakal calon legislatif (bacaleg) di Jawa Timur yang diduga pernah menjadi terpidana tiga kejahatan yang dilarang di Peraturan KPU 20/2018 masih berlangsung.

Beberapa waktu lalu, KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan ada indikasi tiga bacaleg dari beberapa partai politik (parpol) tertentu pernah terlibat tiga kejahatan terlarang (di berita sebelumnya hanya disebut kejahatan korupsi).

Adapun tiga terpidana yang dilarang disertakan dalam proses pencalonan legislatif sesuai PKPU 20/2018 antara lain terpidana bandar narkoba, terpidana kejahatan seksual terhadap anak, dan terpidana korupsi.

Muhammad Arbayanto Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, berkaitan hal ini KPU sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan pihak yang terindikasi dan parpol pengusungnya.

Menurut Arbayanto, di masa perbaikan ini, indikasi tentang tiga bacaleg yang diduga pernah terlibat tiga kejahatan itu masih ada di ranah parpol pengusungnya.

Ini sebagaimana dimuat dalam pasal 4 Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa seleksi calon adalah tanggung jawab partai.

Meski demikian, KPU Jatim memiliki kewenangan untuk melakukan proses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Terutama dengan para pemangku hukum.

“Sejak mendapatkan landasan awal, baik dari temuan kami maupun tanggapan dari masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN),” katanya, Rabu (25/7/2018).

Saat ini, kata pria yang akrab disapa Arba, KPU Jatim juga sudah membentuk Tim Klarifikasi, yang terdiri dari lima orang, untuk mengklarifikasi dugaan ini ke berbagai pihak.

Klarifikasi terutama dilakukan dengan PN di daerah asal bacaleg. Selain itu, tim itu juga bertugas menemukan bukti-bukti penguat lain bagi keputusan KPU dalam menganulir pendaftaran calon, serta berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Ini persoalan yang sensitif. Di sisi lain, landasan KPU harus betul-betul kuat. Kami tidak ingin berspekulasi, ketika kami putuskan TMS (tidak memenuhi syarat), lalu putusan kami dikalahkan dalam sengketa. Karenanya landasan KPU harus kuat,” ujarnya.

Begitu KPU sudah mendapat bukti hasil klarifikasi, terutama berupa dokumen dari PN yang menyatakan tiga bacaleg itu memang pernah terpinda tiga kejahatan yang dilarang, KPU akan melakukan tindakan lebih lanjut.

“Kami akan berita-acarakan, lalu kami akan langsung mencoret bacaleg itu, dan pencoretan ini secara otomatis sudah disetujui parpol pengusung karena sudah ada pakta integritas di formulir B3 pencalonan,” katanya.

Proses pemilihan legislatif (Pileg) 2019 saat ini sudah memasuki tahap perbaikan dokumen persyaratan calon. Kalau pada masa ini ada bacaleg yang dicoret, parpol masih bisa menggantikan bacaleg itu dengan orang lain.

Saat ini sudah ada 1.670 bacaleg yang telah didaftarkan oleh 16 parpol di Jatim. Hanya sebanyak 385 di antaranya yang telah dinyatakan oleh KPU dokumennya memenuhi syarat (MS).

“Mulai 12 Agustus sampai 14 Agustus mendatang, kami akan umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan,” kata Arba.

Dia berharap, masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan itu, sehingga mereka bisa berpartisipasi menentukan calon legislatif yang benar-benar berintegritas untuk tugas mewakili suara rakyat di parlemen.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs