Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, KPU hanya menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik.
“KPU tidak akan melayani pendaftaran bakal capres dan cawapres yang hsnya membawa rekomendasi dari kelompok masyarakat atau komunitas tertenu, KPU bekerja berdasarkan UU,” kata Arief Senin (9/7/2018)
Berdasarkan Undang-undang yang menjadi rujukan KPU, calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang menguasai kursi di DPR serendah rendahnya 20 persen dari total kursi di DPR.
Ketua KPU merasa perlu menjelaskan syarat mendaftar untuk pasangan bakal calon capres dan cawapres. Hal ini, menurut Arief, harus dijelaskan menyusul adanya beberapa tokoh masyarakat yang direkomendasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menjadi capres atau cawapres, namun rekomendasi tersebut tidak direspon oleh partai politik.
“Sehebat apapun tokoh yang direkomenasi untuk menjadi capres, tapi kalau tidak ada partai gabungan beberapa partai yang mencalonkan, tetap tidak bisa mendaftar ke KPU, karena dalam Pilpres tidak mengenal calon independen,” kata Ketua KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pilpres 2019 pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Penetapan capres dan cawapres Pilpres 2019 akan dilakukan pada 20 September 2018. Tiga hari kemudian atau mulai 23 September 2018 akan digelar kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2019.(jos/tna/pg)