Selasa, 11 Maret 2025

KPU Dinilai Tidak Perlu Mengatur Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pangi Syarwi Chaniago Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting. Foto: voxpolcenter.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuat peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Pangi Syarwi Chaniago Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting mengatakan sebaiknya KPU tidak perlu membuat peraturan tersebut.

“KPU tidak perlu melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. KPU lebih baik fokus pada tugas mulianya yaitu penyelenggaraan pemilu yang profesional, independen, integritas, dan adil,” kata Pangi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/4/2018).

Menurut Pangi, bukan menjadi wewenang KPU untuk membuat peraturan melarang siapa pun untuk maju sebagai caleg. Sekalipun mantan napi kasus korupsi, melarangnya berarti sama halnya dengan mencabut hak politik warga negara.

Sedangkan pencabutan hak politik seorang warga negara hanya bisa dilakukan pengadilan melalui putusan majelis hakim. Meski Pangi mengaku tetap mendukung upaya-upaya dalam pemberantasan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor, namun hal ini menurutnya bukan wewenang dari KPU.

“KPU harus fokus pada penguatan penyelenggaraan pemilu. Kita sepakat dan mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas dan mendesak untuk diselesaikan, sudah masuk ke level agenda maha penting, masalah yang sudah kronis. Namun mengatur dan menyiapkan regulasi melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg bukan masuk pada tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU. Biarlah institusi lain yang mengaturnya,” kata dia.

Di dalam UU Dasar 1945, kata Pangi, juga mengatur bahwa siapa pun termasuk mantan narapidana mempunyai hak yang sama untuk dipilih ataupun memilih. Apalagi partai bisa berdalih adanya prinsip the right man on the right place yaitu menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal.

Ditambah lagi, dalam UU Pemilu, mantan narapidana yang telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diperkenankan menjadi caleg atau mengikuti pemilihan umum.

Pangi menegaskan, seharusnya, KPU cukup memberikan imbauan melalui Peraturan KPU dan meminta kepada parpol untuk menghadirkan dan mengirim caleg yang bersih, bukan mantan napi korupsi yang jelas-jelas sudah terbukti mengkhianati rakyat dan negara.

Pangi menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu 2019 ini sangat penting dan jangan sampai terjadi pergolakan dan gesekan antar masyarakat.

“Disebut sebagai mitigasi bencana politik kalau pilpres dan pileg amburadul dan chaos. Apakah kita bisa mendeteksi dan mengantisipasi kemungkinan terjadi pergesekan dan pergolakan yang bisa berimplikasi pada instabilitas politik. Karena pertama kali menyelenggarakan Pilpres dan Pileg secara serentak, tentu sangat dinamis,” tegasnya. (faz/ino)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 11 Maret 2025
28o
Kurs