Lima bekas narapidana korupsi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif DPR RI untuk Pemilu 2019, dipastikan akan dicoret dari daftar sementara bakal caleg.
“Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi,” ujar Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta seperti dilansir Antara, Minggu (22/7/2018).
Namun Arief tidak menyebutkan nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal. Dia hanya mengatakan status para bakal caleg mantan narapidana korupsi itu diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.
KPU pun menyatakan para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.
Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni pada 22-31 Juli 2018. (ant/bas)