Sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 pasal 33, KPU dapat memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019.
Bentuk fasilitasi KPU adalah pencetakan APK. Sementara desain, materi, pemasangan, perawatan, dan penggantian, dan penurunannya diserahkan kepada peserta Pemilu.
Hari Selasa, 9 Oktober 2018, di kantor KPU Surabaya telah dilakukan persetujuan tentang desain APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, dan Peserta Pemilu menyetujui desain Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.
Muhammad Kholid Asyadulloh Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengatakan, persetujuan APK peserta Pemilu dilakukan pada Selasa (9/10/2018) kemarin.
Sebelumnya, telah dilakukan pencermatan bersama-sama oleh KPU, Bawaslu Surabaya, dan perwakilan parpol. Setelah dinilai tidak melanggar peraturan yang ada, perwakilan KPU, Bawaslu, dan peserta Pemilu bersama-sama menandatangani berita acara.
“10 partai langsung mendapat persetujuan, karena tidak ada unsur terlarang sebagaimana dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Sementara 6 parpol lainnya tetap disetujui setelah melakukan perbaikan, baik karena permintaan parpol sendiri maupun karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan,” kata Kholid, Rabu (10/10/2018).
Kholid mengatakan, ada dua parpol harus merevisi karena mencantumkan logo KPU, dan 1 parpol mencantumkan nama Daerah Pemilihan (Dapil). Adapun tiga parpol lainnya melakukan revisi karena ada salah ketik dalam penulisan nama, slogan, dan kekurangsempurnaan nomor urut. Namun, revisi dibatasi pada hari yang sama, sehingga semua desain yang masuk, akhirnya bisa disetujui bersama.
Sementara untuk calon perseorang DPD, dari 28 peserta hanya 15 peserta yang mengirimkan soft file desain APK yang difasilitasi KPU. Dari 15 desain yang dikirim, hanya satu yang dikembalikan untuk diperbaiki.
Ke-14 calon DPD itu adalah A. Agus Patminto, AA. La Nyalla, Abdul Qadir Amir Hartono, Ahmad Rusyad Manfaluti, Adilla Azis, Ahmad Nawardi, Alfa Isnaeni, Andi Yuwono, Fatihul Faizun, Harbiah Salahuddin, Misbahul Munir, Nadjib Hamid, Purwo Ali, dan Supriasto.
Sekadar diketahui, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018 bertanggal 23 September 2018, KPU Surabaya memfasilitasi pembuatan APK dengan ketentuan baliho berukuran 3 m x 4 m untuk Capres-Cawapres dan Parpol masing-masing 10 buah. APK yang difasilitasi lainnya dalam bentuk spanduk berukuran 1,25 m x 6 m dengan ketentuan 16 buah untuk Capres-Cawapres dan Parpol, serta 10 buah untuk calon DPD.
Desain dan materi APK fasilitasi KPU untuk parpol dapat memuat lambang, nama dan nomor urut parpol. Juga visi, misi dan program parpol, foto pengurus parpol, dan foto tokoh yang melekat pada citra diri parpol. Sementara untuk Pemilu Anggota DPD dapat memuat nama nama dan nomor urut calon, visi, misi dan program, foto calon, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri calon.
“KPU Kota Surabaya hanya memfasilitasi pencetakan APK. Adapun desain materi, pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan penurunan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu,” kata Kholid. (bid/rst)