Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengawasi 14 menteri Kabinet Kerja dan 14 gubernur yang telah didaftarkan tim sukses Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi juru kampanye.
Hal ini disampaikan Wahyu Setiawan Komisioner KPU di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Menurut Wahyu, KPU dan Bawaslu akan memantau pasangan calon yang melakukan kegiatan kampanyenya, termasuk juru kampanye yang berasal dari menteri maupun kepala daerah.
“Kita akan beri sanksi apabila menteri atau kepala daerah yang diketahui tidak mengajukan cuti kampanye saat hari kerja,” tegas Wahyu.
Kata Wahyu,dalam pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemilu menyebutkan kalau menteri dan kepala daerah wajib cuti jika ingin berkampanye.
KPU pun, kata dia, tidak dalam posisi aktif atau menagih surat cuti pejabat negara tersebut, tetapi KPU hanya akan menunggu saja.
“Mereka kan sudah tahu syaratnya berkampanye. Jadi kita tidak akan tanya “kapan bapak mau kampanye, dan lain-lain”. Kita akan menunggu saja,” jelasnya.
Meski begitu, Wahyu tetap akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perwakilan Timses para pasangan capres-cawapres agar kampanye berjalan lancar.(faz/iss/ipg)