Jumat, 22 November 2024

KPK Membantah Mengusulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Febri Diansyah Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah pernyataan Bambang Soesatyo Ketua DPR, kalau KPK mengusulkan kepala daerah kembali dipilih DPRD.

Menurutnya, institusi KPK tidak pernah mengajukan usulan seperti itu. Febri juga menegaskan, KPK perlu melakukan kajian yang cermat dan mendalam sebelum menyimpulkan sesuatu.

“KPK tidak pernah menyimpulkan apalagi mengusulkan supaya Kepala Daerah dipilih oleh DPRD,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (10/4/2018).

Korupsi, lanjut Febri, bisa saja dilakukan oleh kepala daerah baik yang dipilih oleh rakyat secara langsung atau yang dipilih DPRD. Jadi, tidak tepat kalau menyalahkan sistem Pilkada langsung seolah sebagai penyebab korupsi.

“Kalau biaya kontestasi politik yang tinggi menjadi masalah, maka hal itu yang harus diselesaikan, bukan justru kembali ke masa lalu dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah pada anggota DPRD setempat,” imbuhnya.

Apalagi, berdasarkan catatan KPK, sampai sekarang ada sekitar 122 Anggota DPRD yang sudah diproses KPK terkait kasus korupsi.

“Kami sudah membuktikan dalam sejumlah kasus yang ditangani, bahwa kewenangan pembentukan regulasi, anggaran dan bahkan pengawasan diselewengkan dengan imbalan sejumlah uang,” pungkas Febri.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo Ketua DPR mengaku mendapatkan penjelasan informal dari Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK terkait akar persoalan maraknya kasus korupsi akibat dari penyelenggaraan Pilkada langsung.

“Kajian sementara yang dilakukan Pahala Nainggolan dan timnya di KPK, menyarankan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD,” ucapnya.

Karena mahalnya biaya yang dikeluarkan, menurut Bamsoet, sistem politik pada pemilihan langsung masih memiliki banyak celah yang mendorong para kepala daerah untuk melakukan korupsi. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs