
Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), menyatakan, pihaknya menghormati imbauan pemerintah, agar KPK menghentikan sementara OTT terhadap peserta Pilkada, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Namun, keinginan pemerintah yang disampaikan melalui Wiranto, Menko Polhukam itu, sulit dilaksanakan. Karena antara Pilkada dengan pemberantasan korupsi, dua persoalan berbeda.
“Pilkada merupakan kegiatan politik sedang pemberantasan korupsi, rana penegakan hukum,” jelasnya.
Dia menambahkan, yang menjadi target KPK adalah pejabat atau penyelenggara negara, yang diduga korupsi bukan peserta Pilkada. Sehingga, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilkada.
“Ada atau tidak ada Pilkada, KPK tetap bekerja berdasarkan Undang-undang,” kata Agus Rahardjo.
Agus juga menyebutkan lima peserta Pilkada serentak yang terjaring OTT KPK dalam kurun waktu dua bulan, adalah penyelenggara negara. KPK bertindak setelah mempunyai cukup bukti.
Menanggapi pernyataan Ketua KPK, Wiranto, Menko Polhukam, mengatakan permintaannya itu bersifat imbaun. Imbaun itu bertujuan untuk menghindari kegaduhan di Pilkada, bukan untuk mengintervensi tugas KPK.
Kalau maunya KPK seperti itu silakan, pemerintah tidak akan menghalangi, kata Wiranto di kantornya jalan Merdeka Barat, Selasa (13/3/2018).
Sedangkan, Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai pernyataan Menko Polhukam itu, bisa dimaknai bentuk intervensi terhadap kerja KPK.
KPK juga diingatkan jangan mengumbar pernyataan dari persoalan yang belum jelas, untuk menghindari kegaduhan. Seperti menyebut akan ada lagi peserta Pilkada yang akan ditangkap karena korupsi. (jos/ino/ipg)