Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa bakal calon legislatif kuota perempuan seluruh partai politik terpenuhi untuk sementara sembari menunggu hasil verifikasi di tahapan berikutnya.
“Dari hasil seluruh pendaftaran Bacaleg 16 partai politik, seluruhnya di atas 30 persen. Nanti akan diverifikasi lagi sebelum berstatus calon legislatif,” ujar Choirul Anam Komisioner KPU Jatim kepada wartawan di Surabaya, Kamis (19/7/2018).
Dilansir Antara, berdasarkan data yang dimiliki KPU Jatim usai menerima pendaftaran, rincian bacaleg kuota perempuan yaitu Partai NasDem sebanyak 35,83 persen dengan komposisi 120 bacaleg (43 perempuan dan 77 laki-laki). Sedangkan Partai Perindo sebanyak 38,33 persen komposisi 120 bacaleg (46 perempuan dan 74 laki-laki).
Partai Golkar 42,50 persen dengan komposisi 120 bacaleg (51 perempuan dan 69 laki-laki), PKS 40,87 persen dengan komposisi 115 bacaleg (47 perempuan dan 68 laki-laki). Serta Partai Demokrat 44,17 persen dengan komposisi 120 bacaleg (53 perempuan dan 67 laki-laki).
Partai Hanura 41,67 persen dengan komposisi 120 bacaleg (50 perempuan dan 70 laki-laki), PDI Perjuangan 39,17 persen dengan komposisi 120 bacaleg (47 perempuan dan 73 laki-laki), PKPI 50 persen dengan komposisi 58 bacaleg (29 perempuan dan 29 laki-laki) dan PBB persen dengan komposisi 90 bacaleg (36 perempuan dan 54 laki-laki).
PKB 36,67 persen dengan komposisi 120 bacaleg (44 perempuan dan 76 laki-laki), Partai Gerindra 36,67 persen dengan komposisi 120 bacaleg (44 perempuan dan 76 laki-laki), PSI 42,86 persen dengan komposisi 63 bacaleg (27 perempuan dan 36 laki-laki).
Partai Garuda 48,28 persen dengan komposisi 29 bacaleg (14 perempuan dan 15 laki-laki), PPP 37,82 persen dengan komposisi 119 bacaleg (45 perempuan dan 74 laki-laki), Partai Berkarya 39,17 persen dengan komposisi 120 bacaleg (47 perempuan dan 73 laki-laki), serta PAN 40,52 persen dengan komposisi 116 bacaleg (47 perempuan dan 69 laki-laki).
Sementara itu, KPU Jatim masih melakukan verifikasi terhadap seluruh bacaleg yang didaftarkan oleh 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi hingga 21 Juli 2018. Kemudian para KPU memberi waktu mulai 22-31 Juli 2018 untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (ant/tin)