Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI menyatakan dukungan untuk Palestina di Sidang Inter Parliamentary Union ke-138 di Gedung CICG, Jenewa, Swiss, Senin (26/03/2018) waktu setempat.
Dalam pernyataannya, Fadli Zon yang memimpin delegasi Indonesia sangat menyesalkan keputusan yang dibuat oleh Amerika Serikat (AS) mengenai status Kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Kami juga mengutuk rencana relokasi Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. Tindakan-tindakan ini mengancam proses perdamaian Israel-Palestina dan mengancam perdamaian dan stabilitas global. Keputusan Trump tidak bertanggung jawab, tidak manusiawi, dan sangat tidak dapat diterima.
Sebelumnya, point emergency item yang diusulkan terbagi menjadi tiga isu, pertama usulan yang diajukan oleh Israel terkait aktivitas kelompok muslim Iran di kawasan Timur Tengah, proposal dari Swedia terkait penolakan kekerasan perempuan di lingkungan kerja, dan proposal gabungan (Palestina, Kuwait, Bahran, Turki) terkait dukungan untuk Palestina. Delegasi Indonesia menyatakan dukungan pada usulan point ketiga yaitu dukungan untuk Palestina dan mengecam tindakan AS mengenai status kota Yerusalem sebagai ibukota Israel. Point emergency item terkait Palestina mendapat dukungan 843 suara parlemen dunia. Indonesia menolak proposal usulan Israel sepenuhnya.
Indonesia menilai banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh AS dan Israel terkait intrumen internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (1967), 252 (1968), 476 (1980), 478 (1980) dan Resolusi Majelis Umum PBB 181 (II). Sejalan dengan resolusi ini, keputusan AS dan tindakan legislatif dan administratif berikut untuk mengubah karakter dan status Yerusalem harus dianggap ilegal.
Sidang IPU yang dihadiri oleh 146 negara yang di antaranya turut serta 69 ketua parlemen dari masing-masing negara di Gedung CICG, Jenewa, Swiss. Sidang IPU dihadiri total 1.539 anggota parlemen dunia membahas perlindungan untuk pengungsi dan migrasi internasional.
Pada Sidang IPU ke-138, Fadli Zon juga menyerukan kepada masyarakat internasional khususnya PBB untuk segera memikul tanggung jawab menghalangi pernyataan sepihak AS dan menghentikan pemukiman ilegal di tanah Palestina. Kami mendesak PBB untuk memaksa Israel dan AS untuk mematuhi semua instrumen hukum internasional.
“Kebijakan memotong USD 125 juta dalam pendanaan untuk Badan PBB untuk Bantuan Pengungsi Palestina (UNRWA) menunjukkan bahwa AS tak memiliki kemauan politik mengakhiri penderitaan rakyat Palestina. Karena itu AS telah kehilangan kapasitas untuk menegakkan negosiasi damai. Ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan global AS,” ujar Fadli Zon dalam pesan singkatnya, Senin (26/3/2018).
Keputusan yang dibuat oleh para pejabat Israel pada pembangunan lebih dari 2.200 unit pemukim baru di Tepi Barat yang diduduki adalah pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang menyerukan Israel untuk “segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.”
“Kami menyatakan bahwa setiap penodaan tempat-tempat suci agama di Yerusalem dapat memperburuk situasi global, memicu perselisihan, konflik, dan ekstremisme,” tegas Fadli Zon.
Upaya ilegal Israel untuk mengubah penampilan demografi Yerusalem selama dekade terakhir melalui pembangunan pemukiman ilegal, penghancuran situs sejarah dan dengan mengusir penduduk lokal Palestina adalah pelanggaran hak-hak fundamental rakyat Palestina.
Terkait situasi di Palestina, tentu saja kami delegasi Indonesia yang menganut prinsip Konstitusi kemerdekaan adalah hak mutlak semua bangsa.
“Kami dengan tegas menolak semua bentuk kolonialisme dan pendudukan ilegal. Kami mendesak Parlemen Anggota IPU untuk mengakui hak-hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka,” kata dia.
Pada kesempatan ini, Fadli Zon menegaskan IPU harus mengirimkan pesan kuat melalui sebuah resolusi bahwa parlemen dan anggota parlemen di dunia harus tegas membela keamanan, demokrasi dan keadilan. Resolusi yang diadopsi pada item emergency harus efektif dan berlaku.
“Sebagai bagian dari komitmen dan dukungan terhadap Palestina, Indonesia mengusulkan rancangan resolusi menyerukan kepada PBB agar AS menarik pengakuan kontroversial Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mendesak pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat menurut perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya,” pungkas Fadli. (faz/ipg)