Idrus Marham politisi Partai Golkar, mengundurkan diri dari posisi Menteri Sosial yang baru beberapa bulan dijabatnya.
Surat pengunduran diri itu disampaikan Idrus langsung kepada Joko Widodo Presiden, Jumat (24/8/2018), di Kantor Presiden, Jakarta.
Usai bertemu Presiden, Idrus yang datang didampingi Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar, mengungkap alasan pengunduran dirinya.
Mantan Sekjen Partai Golkar itu mengaku ingin fokus menyelesaikan persoalan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1, untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.
“Tadi saya sudah sampaikan ke Bapak Presiden pengunduran diri,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Selain mundur dari posisi Mensos, Idrus juga mundur sebagai pengurus di Partai Golkar. Surat pengunduran diri Idrus sudah disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar.
“Saya juga mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan Partai Golkar,” tegasnya.
Sementara, pihak KPK sampai sekarang belum mengumumkan status terbaru Idrus Marham yang sudah tiga kali diperiksa dalam kasus suap tersebut.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di Rumah Dinas Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik) itu, disangka sudah menerima Rp500 juta, bagian dari commitment fee 2,5 persen nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dari hasil pemeriksaan KPK, total uang suap yang diduga akan diberikan pihak swasta kepada Eni Saragih sebanyak Rp4,8 miliar. (rid/dwi)