Hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden paling lambat harus disampaikan kepada KPU RI, dua hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG(K), Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, tim pemeriksa kesehatan berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim.
Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI.
“Tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain. Seluruh tim terikat kepada Sumpah dan Kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen,” katanya melalui siaran pers, Minggu (12/8/2018).
Terdapat banyak persyaratan untuk dapat menjadi Tim pemeriksa, salah satunya adalah memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.
Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Joko Widodo dan Bpk Ma’ruf Amin, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Lama pemeriksaan sendiri akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Oleh karenanya diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini. Kesimpulan berupa calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.(rid/iss)