KPU Jawa Timur menuntaskan proses verifikasi syarat-syarat bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik di Jawa Timur hari ini, Selasa (7/8/2018).
Muhammad Arbayanto Komisioner KPU Jatim mengatakan, tabulasi permasalahan bacaleg dan daftar bacaleg yang bakal ditetapkan tidak memenuhi syarat, sedang disusun.
Selama proses verifikasi berkas syarat calon sejak 1 Juli lalu, KPU Jatim lebih banyak melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) di dapil masing-masing bacaleg.
“Karena syarat-syarat lain sudah beres pada masa perbaikan berkas syarat calon kemarin,” katanya dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (7/8/2018).
Verifikasi persyaratan ini dilakukan terhadap 1.600 bacaleg setelah sebelumnya 70 bacaleg batal mencalonkan diri karena tidak mampu memenuhi persyaratan pada masa perbaikan.
Hari ini juga KPU akan menyelesaikan tabulasi masalah dan daftar bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, besok (8/8/2018) KPU Jatim akan mulai menyusun daftar caleg sementara (DCS).
“Kemungkinan bisa sampai malam, karena besok kami sudah harus menyusun DCS,” ujarnya.
Selama tiga hari KPU akan melakukan penyusunan DCS dan akan menetapkannya dalam rapat pleno pada 12 Agustus mendatang, serta akan mengumumkannya ke masyarakat.
Arbayanto juga mengatakan, hari ini juga, KPU telah melakukan proses klarifikasi terhadap satu bacaleg yang diduga pernah terpidana kasus korupsi.
KPU sudah melakukan klarifikasi ke PN di dapil bacaleg bersangkutan dan telah melakukan klarifikasi ke Polda Jatim tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bacaleg ini diketahui menyertakan syarat SKCK dan syarat surat keterangan bebas pidana dari PN yang isinya, menurut Arbayanto, cukup meragukan.
Namun, KPU telah mengumpulkan beberapa arsip berita yang menyatakan bahwa bacaleg itu pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.
“Kami sudah klarifikasi, dan sudah mendapatkan surat jawaban dari PN. Kami perlu menganalisa dulu jawaban dari PN, termasuk keterangan Polda tentang SKCK yang bersangkutan,” katanya.
Bila memang terbukti bacaleg itu memang pernah terpidana korupsi, KPU Jatim akan langsung mencoretnya dari daftar bacaleg yang diusung parpol.
“Kami mengingatkan lagi, di masa verifikasi ini parpol sudah tidak bisa menggantikan posisi bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Dengan demikian, bila ada bacaleg perempuan yang dicoret dan mempengaruhi jumlah kuota keterwakilan perempuan di salah satu dapil, maka seluruh bacaleg di dapil itu akan hangus.(den/ipg)