Sabtu, 23 November 2024

Golkar dan PKB Mengganti Bacaleg DPR RI Mantan Napi Koruptor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (1/8/2018) dini hari, resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota legistatif (DPR RI) untuk dipilih dalam Pemilu 2019.

Dalam prosesnya, diketahui ada lima orang bakal calon berstatus mantan narapidana kasus korupsi, yang mendaftar lewat Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan daerah pemilihan (dapil), tercatat ada dua orang di daerah dapil Aceh II, seorang di dapil Bangka Belitung, seorang terdaftar di dapil Sulawesi Tenggara, dan satu orang di dapil Jawa Tengah VI.

Sebelumnya, KPU sudah memberikan status tidak memenuhi syarat kepada kelima bacaleg itu, dan mengembalikan kepada parpol yang mendaftarkannya.

Firman Subagyo Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Tengah III Partai Golkar mengatakan, partainya sudah mengganti Teuku Muhammad Nurlif Ketua DPD Golkar Aceh, dan Muhammad Iqbal Wibisono Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah, dengan nama lain.

Di tempat terpisah, Lukman Edy Ketua DPP PKB juga menegaskan partainya sudah mengganti tiga nama bacaleg DPR RI mantan napi koruptor, sesuai aturan yang diberlakukan KPU.

Tapi, pengurus Partai Golkar dan PKB itu tidak menjelaskan detail, siapa nama pengganti bakal caleg DPR RI yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Seperti diketahui, larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, KPU RI tetap melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi menjadi bakal calon anggota dewan, walau mereka sudah mengakui kejahatannya secara terbuka kepada publik. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs