Partai Golkar mempersilakan Ali Mochtar Ngabalin, kadernya, memilih jadi Komisaris PT Angkasa Pura I atau bertarung sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar menegaskan, jika Ngabalin memutuskan tetap sebagai komisaris BUMN, maka namanya akan dicoret dari daftar bakal calon legislator.
Sebelumnya, dalam daftar yang diajukan Partai Golkar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (17/7/2018), Ngabalin tercatat sebagai bacaleg DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.
Airlangga menambahkan, dia sudah membicarakan hal itu dengan Ali Mochtar Ngabalin. Politisi yang sekarang lantang membela Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla itu, siap menerima keputusan partai.
“Kalau Pak Ngabalin tetap mau jadi Komisaris Angkasa Pura I, kami siapkan pengganti dalam daftar bacaleg. Tapi, kalau pilih jadi caleg, tentu ada konsekuensinya,” ujar Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Sekadar diketahui, pada Pilpres 2014, Ngabalin berperan sebagai anggota Tim Sukses Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Karena pasangan capres yang didukungnya kalah, Ali Mochtar Ngabalin jadi oposisi yang sering melancarkan kritik atas kinerja Pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi.
Seiring berjalannya waktu dan dinamika politik, akhir Mei 2018, Ngabalin merapat ke pemerintah sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden.
Belum lama di posisi itu, Ali Mochtar Ngabalin, Kamis (19/7/2018), diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, menggantikan Selby Nugraha Rahman.
Pengangkatan dan pemberhentian susunan komisaris ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero), tanggal 19 Juli 2018. (rid/bas/ipg)