Golkar mencoret dua Bacalegnya yang mantan narapidana. Dua mantan Narapidana tersebut masing-masing Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono yang akan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di DPR RI.
Nurlif adalah Ketua Golkar Aceh, sementara Iqbal adalah Ketua Harian Golkar Jawa Tengah. Keduanya menjadi Bacaleg di daerah Pemilihannya masing-masing.
“Golkar sendiri sudah mengganti dua orang itu. Yang di Jawa tengah itu sudah pasti diganti oleh penggantinya, namanya belum muncul. Kemudian di Aceh juga diganti. Nanti namanya akan muncul, Insya Allah hari ini,” ujar Firman Subagyo politisi Partai Golkar usai menjadi pembicara diskusi di Media Center DPR RI, Selasa (31/7/2018).
Kata Firman, dua mantan anggota DPR itu memang pernah menjadi narapidana pidana korupsi. Dan hari ini akan dijalankan aturan pelarangan tersebut karena aturan dari KPU itu memang sudah berlaku karena sudah diundangkan.
“KPU sekarang sudah tidak bisa disalahkan lagi karena Undang-Undang itu sudah sah demi hukum,” kata dia.
Firman menghimbau kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan harus segera merespon gugatan masyarakat atas Peraturan KPU (PKPU) ini karena menyangkut hak asasi masyarakat.
Dia minta MA juga segera menyidangkan gugatan tersebut secepatnya, kemudian dalam sidang tersebut bisa memberi rasa keadilan dan bisa menjawab persoalan ini.
“Jangan sampai Mahkamah Agung bermain ganda di ranah politik. Artinya, Mahkamah Agung akan memutuskan tetapi berlaku surut. Ini akan menjadi semakin tidak menentu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Firman berharap agar Mahkamah Agung melaksanakan keputusan seadil -adilnya, karena pada prinsip dasarnya Undang-Undang dibuat DPR untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan tanpa ada diskriminasi terhadap masyarakat bangsa dan negara.
Untuk Bacaleg yang DPRD, kata Firman, akan dikoordinasikan terhadap Pemenangan Pemilu wilayah masing-masing.(faz/iss/ipg)